Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pilkada Jakarta, Parpol Tak Bisa Lagi Ubah Dukungan Usai Pendaftaran Paslon
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik pengusung tidak dapat lagi mengubah/menarik dukungannya setelah mendaftarkan bakal pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jakarta ke KPU DKI Jakarta hari ini, Rabu (28/8/2024).
Sebelumnya, berembus isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menarik dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hari ini didaftarkan ke KPU dan mengalihkannya untuk eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga kini belum mendapatkan tiket.
Baca juga: PKB Tutup Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa perubahan komposisi polisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.
Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.
"Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut," jelas Idham kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
"Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu," lanjut dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Jelaskan Alasan Pakai Singkatan Rido di Pilkada Jakarta
Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Oleh karena itu, tertutup pintu bagi PKB, atau partai politik lain yang telah mendaftarkan bakal paslon gubernur-wakil gubernur jagoannya di Jakarta, untuk mengalihkan dukungan.
"Ya aturan PKPU-nya begitu," tegas Idham.
Dengan ini, maka praktis pupus pula harapan Anies Baswedan untuk kembali memimpin Jakarta.
Sebab, meskipun masih banyak partai politik yang tak memenuhi threshold untuk mencalonkan dirinya di Jakarta, namun sudah ada 2 paslon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta hari ini: Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.
Sehingga, perpanjangan masa pendaftaran paslon dan perubahan komposisi koalisi partai politik pengusung tidak lagi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (94.1%)