Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Bogor
Tokoh Terkait
Prim Haryadi
Pemberhentian Hakim Tak Anulir Vonis Bebas Ronald Tanur
Kompas.com Jenis Media: Nasional
BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi menegaskan rekomendasi pemberhentian tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Komisi Yudisial (KY), tidak akan mempengaruhi putusan terhadap Ronald Tanur.
Menurut Prim, rekomendasi KY hanya meminta agar pelanggaran etik tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tanur ditindaklanjuti ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sehingga disanksi pemberhentian.
“Jadi enggak bisa dengan serta-merta pernyataan KY itu menganulir putusan. Enggak bisa Harus dengan putusan ini juga bisa menganulir itu,” ujar Prim di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Selasa (27/8/2024).
Prim menerangkan bahwa vonis bebas Ronald Tanur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti bisa batal, jika ada putusan lembaga peradilan lain yang lebih tinggi.
Baca juga: MA Tunggu Rekomendasi KY untuk Bawa Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur ke MKH
“Kalau mekanisme batal itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya kan gitu, katakanlah putusan yang resmi lah, lembaga peradilan juga,” kata Prim.
Sebelumnya, KY merekomendasikan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang memvonis bebas Ronald Tanur, diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).
Baca juga: KY Rekomendasikan Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan
Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024. Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.
Untuk diketahui, Majelis Hakin PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dianggap janggal karena para hakim dinilai tidak mempertimbangkan berbagai bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (49.8%)