Sentimen
Negatif (93%)
28 Agu 2024 : 08.39
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung, Semarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Partai Gelora Sempat Terkejut MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Pilkada

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

28 Agu 2024 : 08.39
Partai Gelora Sempat Terkejut MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Pilkada

JAKARTA, iNews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada sempat mengejutkan jajaran Partai Gelora. Mereka tak menyangka gugatan dikabulkan.

Ketua Umum DPN Gelora Anis Matta menjelaskan gugatan tersebut berawal dari keinginan Partai Gelora untuk memberikan makna lebih pada hasil pemilihan legislatif (pileg). Tujuannya agar suara parta-partai non-parlemen tidak sia-sia.

Baca Juga

Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Massa Terlibat Bentrok dengan Petugas

"Kami hanya meminta satu hal kepada MK, yakni agar raihan suara di pemilihan legislatif tidak terbuang percuma. Karena dalam pilkada, ukuran utamanya adalah kursi, dan suara yang diperoleh partai-partai non-sit sebenarnya cukup besar dan layak diperhitungkan," ujar Anis saat ditemui di Media Center Partai Gelora, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Namun, kejutan besar datang saat MK tidak hanya mengabulkan gugatan tersebut, tetapi juga menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Anis mengaku tak menyangka MK akan memberikan lebih banyak dari yang diminta.

Baca Juga

Aksi Kawal Putusan MK di Bandung, Mahasiswa Buang Sampah ke Gedung DPRD Jabar

"Seperti yang saya katakan, kami hanya meminta satu, tapi MK memberikan sepuluh. Yang sembilan tambahan ini, saya tidak tahu apa sebabnya," ujar Anis.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Gelora bersama dengan Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, di tengah proses, PSI memutuskan untuk menarik diri dari gugatan, dengan alasan ingin fokus pada isu gugatan lain terkait batas usia calon dalam pilkada.

"Kita fokus pada soal membuat hasil perolehan legislatif itu punya makna, itu saja sebenarnya. Namun MK masuk dengan daftar putusan yang panjang, salah satunya menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan berbasis populasi atau daftar pemilih tetap (DPT)," kata Anis.

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan ambang batas pencalonan yang lebih rendah berdasarkan jumlah populasi.

Putusan MK ini tentunya menjadi angin segar bagi partai-partai yang sebelumnya merasa sulit memenuhi ambang batas pencalonan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semakin banyak partai yang dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan demokratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (93.9%)