Sentimen
Positif (79%)
25 Agu 2024 : 13.43
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: HAM

Partai Terkait

PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Golkar Berpotensi Ubah Dukungan Calon di Pilkada

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

25 Agu 2024 : 13.43
PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Golkar Berpotensi Ubah Dukungan Calon di Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa partainya berpotensi mengubah sejumlah arah dukungan di Pilkada serentak 2024.

Hal ini menjadi salah satu strategi yang dipersiapkan Golkar, setelah adanya revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan di Pilkada yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa ada peraturan yang berubah tentu itu akan merubah strateginya juga,” ujar Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

“Jadi kan PKPU itu menjelaskan syarat ambang batasnya itu lebih mudah. Jadi memang konsekuensinya akan berpotensi munculnya pasangan baru di setiap daerah,” sambungnya.

Melihat kondisi ini, kata Doli, Golkar dan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tentu harus menggunakan strategi baru, jika harus menghadapi lebih dari satu kandidat di Pilkada setiap daerah.

Baca juga: Golkar di Bawah Bahlil Mungkin Tarik Dukungan untuk Airin di Pilkada Banten

Bersamaan dengan itu, penentuan pasangan calon kepala daerah yang akan diusung oleh Golkar juga tentu harus dikomunikasikan dengan KIM.

“Tapi buat Golkar, untuk teman-teman KIM juga, kami sudah siap menghadapi kompetisi. Apakah itu dengan satu, dua pasangan calon. Insya Allah Golkar dengan koalisinya tetap siap, tapi memang tentu akan merubah strategi di dalam prosesnya,” ungkap Doli.

Sebagai informasi, Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan di Pilkada serentak 2024 yang telah disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

Aturan terbaru yang dipersiapkan itu memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Selain itu, PKPU terbaru juga menegaskan pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI.

Baca juga: Rekomendasi Ditolak, Golkar Legowo Kadernya Tak Dampingi Tri Adhianto di Pilkada Bekasi

Selanjutnya, KPU RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal menggelar rapat untuk mengharmonisasi perubahan peraturan tersebut.

“Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Sentimen: positif (79%)