Sentimen
Negatif (88%)
25 Agu 2024 : 19.17
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Diisukan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Istri Thariq Halilintar Polisikan Akun Media Sosial Ini, Polda Metro Jaya Beberkan Statusnya

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

25 Agu 2024 : 19.17
Diisukan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Istri Thariq Halilintar Polisikan Akun Media Sosial Ini, Polda Metro Jaya Beberkan Statusnya

Jakarta, tvOnenews.com - Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid resmi melayangkan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari AM (Aaliyah Massaid), karena merasa dirugikan atas isu hamil di luar nikah.

Dia mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Ade Ary menjelaskan kasus itu berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu​ (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya

Barang bukti yang diserahkan yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

Ade Ary juga menambahkan tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.(ant/lgn)

Sentimen: negatif (88.6%)