Sentimen
Positif (49%)
25 Agu 2024 : 22.07
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Jawaban Anies Ketika Harus Jadi Kader PDIP

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

25 Agu 2024 : 22.07
Jawaban Anies Ketika Harus Jadi Kader PDIP

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Berbicara soal kans dirinya bergabung jadi kader dari PDI Perjuangan (PDIP).

Anies tidak menjawab secara lugas ihwal kesiapan dirinya jika harus menjadi kader PDIP untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Ia mengatakan bakal melihat perjalanan yang akan dilaluinya.

“Pokoknya kita lihat perjalanan nanti,” ujar Anies dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Partai Buruh, dilansir dari Cnnindonesia Minggu (25/8/2024).

Anies mengatakan saat ini tengah mempelajari pesan-pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta pada Sabtu (24/8).

Dia menjelaskan dalam pertemuan itu, dirinya banyak berdiskusi soal ideologi dan gagasan Sukarno sesuai arahan dari Megawati. Pasca pertemuan itu, Anies mengaku diberikan sejumlah buku khusus terkait pemikiran-pemikiran Bung Karno untuk dipelajari.

“Sekarang saya belajar dulu, baca dulu, pelajari dulu, dan memastikan titipan pesan-pesan tadi saya bisa pahami dengan baik dan diskusikan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta memberi sinyal dukungan kepada Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya atau kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta, Sabtu siang.

Aming menyebut PDIP telah memiliki kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang hadir pada kesempatan itu pun menyatakan PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader.

Peluang Anies diusung PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta pun bisa mengusung pasangan calon sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU juga sudah menyepakati revisi PKPU menyesuaikan putusan MK.

Sentimen: positif (49.6%)