Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Diharap Tak "Main Api" Lagi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diharap bisa sedikit memperbaiki citra legislatif dan tidak nekat mengutak-atik aturan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
"Secara institusional, bagi DPR dan pemerintah ini kesempatan untuk memperbaiki citra minor di mata publik dengan mengikuti putusan MK. Sehingga kemungkinannya kecil bila 'bermain api' lagi," kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).
Dia berharap momentum gejolak politik menjelang Pilkada dan di ujung periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pengingat supaya pemerintah dan DPR tak lagi sewenang-wenang dalam membuat aturan tanpa mempertimbangkan konstitusi dan suara masyarakat.
"Di luar itu semua, momentum #kawalputusanMK bisa jadi titik balik demokratisasi di Tanah Air agar setiap aturan yang dibahas atau ditetapkan mengakomodasi partisipasi publik dan konstitusi," ujar Agung.
Baca juga: PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Golkar Berpotensi Ubah Dukungan Calon di Pilkada
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: DPR Setujui PKPU Pilkada, Perludem: Jangan Merasa Seperti Pahlawan
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (49.6%)