Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bantul
Soal Keabsahan B1-KWK untuk Pencalonan Paslon di Pilkada, Ini Kata KPU Bantul
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul angkat bicara terkait dengan keabsahan syarat pasangan bakal calon (paslon) yang mendaftar pada Pilkada Bantul, pada 27-29 Agustus 2024.
Hal ini menyusul dua kegiatan besar dari dua partai politik, yakni Musnas Partai Golkar dan Muktamar PKB yang berdampak kepada posisi ketua umum dari kedua partai tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan, terkait dengan salah satu syarat pencalonan paslon yakni Surat Keputusan (SK) model B1-KWK, maka KPU akan mengacu kepada unggahan SK B1-KWK dari DPP partai di aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).
BACA JUGA: Bakal Calon Kepala Daerah Bantul Berpeluang Diumumkan oleh DPP PDIP Siang Ini
"Jadi nantinya DPP partai akan mengunggah SK tersebut di aplikasi Silon. Sepanjang partai pusat itu memasukkan ke kami, itu yang kita terima," kata Joko, Kamis (22/8/2024).
Begitu juga terkait dengan SK model B1-KWK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh orang berbeda, KPU, kata Joko akan mengacu kepada unggahan SK model B1-KWK pada aplikasi Silon.
"Jadi jika nanti dikatakan SK tersebut ditandatangani A dan ini ditandatangani B. Sepanjang itu yang diterima dan diunggah melalui Silon, ya, itu yang kami terima. Tinggal nanti kita lihat siapa yang ajukan dan harus sesuai dengan format pengusulan," imbuh Joko.
Sementara terkait dengan syarat lainnya, Joko mengaku tetap akan mengacu pada PKPU RI No.8/2024, pasal 14. Di mana disebutkan jika bakal paslon harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah sebagai terpidana; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; menyerahkan daftar kekayaan pribadi; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama," katanya.
Lalu, berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: netral (61.5%)