Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kaesang Diam-Diam Sudah Urus Surat Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Ini Respons Komisi II DPR
Liputan6.com
Jenis Media: News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3234894/original/073481500_1599797401-inibisa.jpg)
Diketahui, Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep rupanya telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Surat tersebut diurus sekaligus oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
"Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
Kepengurusan Kaesang tersebut bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal tersebut sebagaimana dalam putus nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Sentimen: netral (47.1%)