Sentimen
Netral (66%)
24 Agu 2024 : 04.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Kamal

Dinilai Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI Desak Penghentian Revisi UU Pilkada

24 Agu 2024 : 04.40 Views 20

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dinilai Abaikan Putusan MK, Dewan Guru Besar UI Desak Penghentian Revisi UU Pilkada

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Kamis, DGB UI menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan 70 sehari setelah diputuskan, jelas mencederai sikap kenegarawanan yang seharusnya dijunjung oleh para wakil rakyat," ujar Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, saat membacakan pernyataan sikap tersebut.

Prof. Harkristuti mewakili lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap tersebut. Ia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang semacam ini berpotensi menimbulkan sengketa antara lembaga tinggi negara, seperti antara MK dan DPR, yang pada akhirnya dapat merusak kehidupan bernegara.

"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, merosotnya kepercayaan masyarakat, dan menurunnya wibawa hukum ke titik nadir," tegas Harkristuti.

Dalam pernyataan yang sama, Harkristuti juga menyebut bahwa tindakan elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada ini bertentangan dengan sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat. "Para anggota dewan yang seharusnya menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Dalam pernyataan sikap tersebut, DGB UI menyampaikan empat desakan utama, yakni menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, serta meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait Pilkada. Selain itu, DGB UI juga menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap negara agar tetap kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus berlandaskan Pancasila.

Dikutip dari ANTARA, lebih dari 60 guru besar UI yang menyetujui pernyataan sikap ini, antara lain Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Jenny Bashiruddin, Prof. Dr. Budi Sampurna, Prof. Achmad Fauzi Kamal, dan Prof. Ismail. Guru besar lainnya yang turut mendukung antara lain Prof. Anton Rahardjo, Prof. Sarworini B. Budiardjo, Prof. Hanna Bachtiar, Prof. Decky Joesiana Indriani, dan Prof. Risqa Rina Darwita.

Selain itu, dukungan juga datang dari Prof. Sumi Hudiyono PWS, Prof. Titin Siswantining, Prof. Azwar Manaf, Prof. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, Prof. Terry Mart, Prof. Yulianto S. Nugroho, Prof. Riri Fitri Sari, dan Prof. Isti Surjandari Prajitno.

Nama-nama lainnya yang juga mendukung pernyataan sikap tersebut meliputi Prof. Nandy Setiadi Djaya Putra, Prof. Nasruddin, Prof. Sulistyowati Suwarno, Prof. Ir. Ruslan Prijadi, Prof. Lindawati Gani, Prof. Ratna Wardhani, Prof. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, Prof. Bambang PS Brodjonegoro, Prof. Bambang Wibawarta, Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, Prof. Agus Aris Munandar, Prof. Muhammad Luthfi, Prof. Maman Lesmana, Prof. Mirra Noor Milla, Prof. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, Prof. Farida Kurniawati, dan Prof. Ali Nina Liche Seniati.

Guru besar lainnya yang juga mendukung antara lain Prof. Adrianus E. Meliala, Prof. Donna Asteria, Prof. Bambang Shergi Laksmono, Prof. Valina Singka Subekti, Prof. Soedarsono Hardjosoekarto, Prof. Nurhayati Adnan, Prof. Fatma Lestari, Prof. Evi Martha, Prof. R. Budi Haryanto, Prof. Wisnu Jatmiko, Prof. Indra Budi, Prof. Dana Indra Sensuse, Prof. Eko Kuswardono Budiardjo, Prof. Achir Yani S. Hamid, Prof. Setyowati, Prof. Krisna Yetti, Prof. Rr. Tutik Sri Hariyati, Prof. Yeni Rustina, Prof. Hayun, dan Prof. Yahdiana Harahap.

Tak ketinggalan, Prof. Retnosari Andrajati, Prof. Berna Elya, Prof. Abdul Mun’im, Prof. Eko Prasojo, Prof. Irfan Ridwan Maksum, Prof. Martani Huseini, Prof. Haula Rosdiana, Prof. Manneke Budiman, Prof. Rosali Saleh, dan Prof. Reny Hawari turut menyetujui pernyataan sikap tersebut. (*)

Sentimen: netral (66.5%)