Sentimen
Negatif (99%)
23 Agu 2024 : 14.11
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN

Kasus: PHK

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Anggota Komisi VIII DPR RI: Kemenag Jangan Zalim!

23 Agu 2024 : 14.11 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI: Kemenag Jangan Zalim!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta menuai sorotan tajam Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama untuk membahas permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikan Obon usai Komisi VIII menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. membahas Permasalahan Pekerja dan Pensiunan di Rumah Sakit Haji Jakarta.

“Intinya mereka (Kemenag) yang bikin aturan. Kementerian Agama jangan zalim deh, diselesaikan masalah ini, anggaran dia gede,” kata Obon di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, perubahan-perubahan yang terjadi dalam Rumah Sakit Haji bukan merupakan urusan pekerja, melainkan manajemen.

Oleh karena itu, ia meminta pihak manajemen Rumah Sakit Haji untuk segera menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di lingkungannya, termasuk membayar tunggakan yang menjadi hak-hak pekerja.

"Negara yang bikin aturan, negara yang melanggar. Kan aturan tenaga kerja jelas, masa negara melanggar? Jangan bikin malu Kementerian Agama itu,” tegasnya.

“Ya rasanya sangat zalim ketika persoalan ini muncul, kemudian tidak ada yang take over masalah ini, tidak ada yang bertanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga nasib mereka-mereka dari rumah sakit haji sampai dengan hari ini belum ada kejelasan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia berharap persoalan ini diselesaikan dengan langkah-langkah konkret, sehingga hak-hak para pegawai selama bekerja dibayarkan hingga lunas. Terlebih, ada pegawai yang bahkan ketika sudah meninggal pun hak haknya belum dibayarkan.

“Apalagi yang saya dengar bahwa ada ibu tadi (cerita), suaminya meninggal, yang semestinya mendapatkan santunan dari BPJS, karena muncul persoalan terabaikan atau belum dibayarkan.” imbuhnya.

Disampaikan oleh Muhammad Rusdi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, permasalahan mulai terjadi ketika manajemen rumah sakit Haji di bawah pengelolaan kementerian Agama. Adapun puncaknya terjadi pada proses likuidasi.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPKP, saat diaudit ada sekitar tunggakan sekitar Rp108 miliar terhadap pihak ketiga, baik kepada para pekerja yang telah di PHK maupun kepada vendor, BPJS dan penyedia obat-obatan.

Polemik itu terus berlarut hingga manajemen rumah sakit beralih statusnya menjadi BLU (Badan Layanan Umum) di bawah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Rumah Sakit Haji Jakarta disebut telah merumahkan sebanyak 260 karyawan secara sepihak.

Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta Indi Irawan menyampaikan, pengumuman PHK disampaikan manajemen melalui surat elektronik atau email pada 14 Juli 2024 tanpa adanya diskusi dengan para pekerja. (Pram/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)