Sentimen
Negatif (99%)
23 Agu 2024 : 11.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Periksa Mendes Abdul Halim soal Kasus Dana Hibah Jatim

23 Agu 2024 : 18.16 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPK Periksa Mendes Abdul Halim soal Kasus Dana Hibah Jatim

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

"Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8).

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga :

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Xray di Badan Karantina Pertanian

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. "Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga :

Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.9%)