Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia
Muncul Keterangan Pengurus di Pencairan Bansos PKH Periode Salur Juli Agustus, Apa Artinya? Berikut Penjelasannya
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi mengenai arti keterangan Pengurus di status pencairan bansos PKH di aplikasi Cek Bansos.
Seperti diketahui Cek Bansos adalah aplikasi yang memungkinkan orang untuk memeriksa apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima berbagai program bantuan sosial pemerintah Indonesia.
Salah satu program bantuan sosial yang tersedia adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: 3 Bansos Mulai Cair Jumat Pagi Ini di Rekening KKS dan PT Pos Indonesia, Nominal Rp 150.000, Rp 600.000 dan Rp 1 Juta
PKH adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
Nah, agar memenuhi syarat untuk menerima PKH, keluarga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki anak yang masih sekolah dan memiliki pendapatan yang rendah.
Setelah mengajukan permohonan PKH, keluarga akan menerima pemberitahuan tentang status permohonan mereka.
Jika keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, mereka akan menerima bantuan tunai setiap tahapannya.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Alokasi Juli September via PT Pos Indonesia dan KKS Bank Himbara
Bantuan tunai akan disalurkan melalui bank Himbara.
Kemudian, jika keluarga sedang dalam proses penyaluran PKH, berarti mereka telah terdaftar sebagai penerima manfaat dan sedang menunggu bantuan tunai disalurkan.
Jika keluarga tidak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, berarti mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima program bantuan ini.
Mereka dapat mengajukan permohonan PKH kembali di masa mendatang jika kondisi mereka berubah.
Baca Juga: Surat Percepatan Pencairan Bansos Turun dari Kementerian Sosial, Alhamdulillah KPM Bersiap Sambut Penyaluran Bantuan
Lantas apa arti status pengurus di pencairan bansos PKH?
Ternyata, penetapan status 'pengurus' dalam PKH 2024 artinya KPM sudah ditetapkan sebagai penerima PKH 2024 dalam tahapan periode yang ditentukan.
Adapun jika status 'ya' dalam PKH artinya adalah penerima bansos PKH sudah tidak aktif lagi.
Kemudian, jika sudah ada status 'proses' di bank himbara/PT Pos Indonesia, artinya tanggal cair PKH sudah dekat. (*)
Sentimen: positif (100%)