Sentimen
Negatif (88%)
22 Agu 2024 : 21.43
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Demo di DPR RI, Polisi Mulai Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa

22 Agu 2024 : 21.43 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Demo di DPR RI, Polisi Mulai Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa

Harianjogja.com, JAKARTA—Unjuk rasa di sekitar gedung kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) mulai tak kondusif. Polisi mulai menembakkan peluru gas air mata ke arah massa yang menjebol tembok sisi kiri Gedung Kompleks DPR RI.

Dari pantauan Antara di lokasi, gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 16.37 WIB. Penembakan gas air mata bermula ketika aparat Kodam Jaya dan Sabhara berusaha menahan massa yang masuk dari tembok yang jebol di sisi kiri.

Setelah itu, aparat keamanan langsung menembakkan peluru gas air mata ke arah massa. Sontak massa pun berhamburan dan situasi semakin memanas.

Beberapa dari massa aksi ada yang mencoba melempar aparat dengan berbagai benda dari mulai batu, tiang besi hingga tongkat kayu.

Terpantau pula beberapa orang yang telah ditangkap aparat kepolisian berpakaian sipil.

Dari pengamatan Antara, tercatat ada tiga orang yang ditangkap dan dibawa ke pos pengamanan polisi di halaman Gedung DPR.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 1/2015 atau RUU Pilkada, Kamis.

Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang.

BACA JUGA: Temui Massa, Habiburokhman Terkena Lemparan Botol

Sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1/2020 tentang Tata Tertib, dalam menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Sentimen: negatif (88.7%)