Sentimen
Positif (99%)
21 Agu 2024 : 20.52
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

PKB Masih Mencerna Putusan MK yang Dianulir Baleg DPR

22 Agu 2024 : 03.52 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PKB Masih Mencerna Putusan MK yang Dianulir Baleg DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak banyak berkomentar soal polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Cak Imin mengaku pihaknya masih berupaya untuk mencerna hal tersebut.

"Ya saya sendiri sebagai partai yang tidak terlalu besar di DPR masih harus mencerna lagi," kata Cak Imin di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Alasan Baleg DPR Pilih Ikuti MA terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Cak Imin juga heran karena MK dan DPR mempunyai pendapat berbeda soal syarat ambang batas pencalonan (threshold) di pilkada.

"Ini kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini terkait dua lembaga yang pendapatnya berbeda-beda," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: DPR Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada, Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.


Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.2%)