Sentimen
Tokoh Terkait
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan terhadap Mantan Istri soal Dugaan Akses Data Tanpa Izin, Polisi: Alasannya Pribadi
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvonenews.com - Tiko Aryawardhana suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL) mendadak mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, AW, terkait dugaan akses data tanpa izin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa pencabutan laporan itu atas dasar alasan pribadi Tiko.
"Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim telah menerima surat dari pelapor saudara TPA ya tentang pencabutan laporan polisi," ucap Ade Ary, Rabu (21/8/2024).
"Sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel dan tanggal 2 agustus pelapor membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi," tambahnya.
Namun demikian, Ade Ary tidak merinci lebih detail perihal alasan pribadi pencabutan laporan yang dimaksud Tiko.
"Itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya. Ya itu alasan pribadi di suratnya," tegasnya.
Tiko Laporkan Mantan Istrinya
Tiko melaporkan balik mantan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar, saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2024).
"Benar melaporkan balik terkait Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan kasus ini berawal ketika mantan istri Tiko mengambil laptop milik Tiko.
Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2022. Di dalam laptop milik Tiko terdapat file data perusahaan, foto dan properti berupa lagu yang merupakan investasi kliennya untuk keperluan komersil mengingat Tiko juga seorang DJ.
Irfan mengungkap mantan istri Tiko diduga mentransmisikan data perusahaan hingga lagu milik Tiko yang ada di sana tanpa sepengetahuan dan izin kliennya.
Maka dari itu, Tiko merasa dirugikan dan akhirnya memilih melaporkannya. Adapun laporan diterima dengan Nomor: LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Tapi yang penting ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," ungkapnya. (rpi/nsi)
Sentimen: negatif (91.4%)