Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2024 : 04.45
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

Hewan: Domba

Kabur Usai Tabrak Pemulung, Pelaku: Saya Takut Pak, Nanti Dikeroyok

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

22 Agu 2024 : 04.45
Kabur Usai Tabrak Pemulung, Pelaku: Saya Takut Pak, Nanti Dikeroyok

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditangkap Polisi usai menabrak pemulung hingga tak sadarkan diri, pelaku bernama Muh Amin (22) kini telah mengenakan baju orange bertuliskan 'Tahanan Polrestabes Makassar'.

Di hadapan Polisi, Amin mengaku ketakutan usai menabrak korban yang diketahui bernama Bahar (51) hingga terkapar di aspal.

"Saya takut pak, nanti tinggal dikeroyok juga pak," kata Bahar dengan penuh penyesalan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, atas perbuatan Amin, ia dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sekadar diketahui, Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang. Pasal 311 ayat (5) mengatur bahwa orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Ancaman hukuman penjara 10 tahun. Ini kita pidanakan," ujar Ngajib saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/8/2024).

Diceritakan Ngajib, saat menabrak korban, pelaku tersebut ternyata dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras) dan bermain handphone.

"Pelaku dari tempat hiburan dalam kondisi mabuk. Juga saat mengendarai motor dia menggunakan handphone. Ia kemudian menabrak orang yang mendorong gerobak," sebutnya.

Mengenai kondisi korban, Ngajib mengatakan, saat ini masih belum sadar setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Stella Maris.

"Kondisi korban hingga saat ini belum sadar. Lukanya di bagaian kepala bagian belakang," Ngajib menuturkan.

Ngajib mengimbau, para pengguna jalan mengikuti aturan lalulintas saat berkendara agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Saya imbau, ketika berkendara ikuti dan tertib lalulintas. Jangan sampai melawan arus atau menggunakan handphone. Baik roda dua maupun roda empat," tandasnya.v

Sebelumnya diberitakan, Wiraswasta bernama Muh Amin (22) di kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai terlibat kasus tabrak lari.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan Amin dan barang bukti berupa motor Yamaha NMAX yang ditungganginya.

Dikatakan Wahid, sapaannya, Amin ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (21/8/2024) sekira pukul 04.13 WITA.

"Motifnya kelalaian dalam berkendara," ujar Wahid, Rabu siang.

Di hadapan Polisi, Amin mengaku saat kejadian ia sementara dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam yang berada di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang.

"Amin pulang dari Zona sekira pukul 04.00 wita mengendarai sepeda motor NMAX putih," ucapnya.

Dijelaskan Wahid, saat itu Amin berkendara sambil bermain handphone sehingga tidak terlalu memperhatikan jalanan.

"Karena menggunakan handphone sambil berkendara, Amin tidak melihat korban di pinggir jalan sehingga terjadi penabrakan," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wahid, Amin sempat melepas stiker motornya sehingga berubah menjadi warna hitam guna mengelabui Polisi.

"Motor yang digunakan tersebut awalnya warna putih tetapi merasa takut sehingga stiker warna putih tersebut dilepas sehingga menjadi warna hitam," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)