Sentimen
Negatif (99%)
22 Agu 2024 : 02.39
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UGM

Putusan MK Soal Pilkada Disebut Bakal Dianulir, Pakar Hukum Tata Negara Serukan Tanda Bahaya dan Melawan

22 Agu 2024 : 02.39 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Putusan MK Soal Pilkada Disebut Bakal Dianulir, Pakar Hukum Tata Negara Serukan Tanda Bahaya dan Melawan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebut-sebut akan dianulir oleh DPR. Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyerukan tanda bahaya.

“Mari nyalakan alarm tanda bahaya dan melawannya,” kata Zainal dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Ia bilang, kepentingan di balik itu tidak boleh dibiarkan. Ia pun menyerukan perlawanan.

“Kali ini, tak boleh dibiarkan kepentingan politik dan tidak demokratis bisa menang berkali-kali Lawan!” ucapnya.

"Jika ada yang punya kesempatan membaca Putusan MK kemaren, mohon bacalah. Saya merasa itulah cara MK untuk membuat "arus balik" keburukan MK selama ini.," sambungnya.

Di sisi lain, ia meminta siapapun yang sempat yntuk membaca putusan MK. Dua putusan itu adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur.

“Putusan itu adalah kebaikan kecil bagi demokrasi yang sekian lama dirusak termasuk oleh MK. Bacalah lalu liatlah konsistensi dan inkonsistennya hakim MK,” jelasnya.

Di putusan tersebut, ia bilang ada hakim yang sok. Melarang hakim mengubah aturan menjelang Pemilu.

“Ada hakim yang tiba-tiba sok legalistik dengan menjadi dissenting di putusan itu dan menolak MK mengubah aturan pencalonan dengan alasan Purcell Priciple yang melarang hakim mengubah aturan main menjelang pemilu,” ucapnya.

Dosen Universitas Gadjah Mada itu memberi pernyataan satire. Ia mengungkit putusan MK soal syarat umur.

“Hakim ini harus diberi cermin yang besar dan lebar agar dia liat wajahnya di Putusan Gibran, saat ia dengan gagah perkasa menerima semua permohonan meloloskan Gibran dan utak atik aturan Pemilu menjelang Pilpres,” imbuhnya.

Padahal, menurutnya mengubah aturan Pilkada tidak haram. Asal sengan pertimbangan tertentu.

“Haramkah mengubahnya? Tidak sepenuhnya. Sepanjang ada alasan penyelamatan demokrasi boleh diubah. Dan itu yang dilakukan MK, minus hakim satu itu. Cari sendiri namanya ya,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)