Sentimen
Positif (98%)
21 Agu 2024 : 22.21
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Lambang Garuda Biru Viral! Diunggah Najwa Shihab hingga Fiersa Besari, Apa Maksudnya?

21 Agu 2024 : 22.21 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Lambang Garuda Biru Viral! Diunggah Najwa Shihab hingga Fiersa Besari, Apa Maksudnya?

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Lambang Garuda Biru mendadak viral di media sodial. Warganet hingga akun berbagai lembaga kompak mengunggah Simbol Republik Indonesia itu.

Apa makna lambang garuda biru tersebut? Perlu diketahui, lambang garuda yang viral itu berlatar biru. Di X, lambang tersebut juga populer. Begitu pula di sosial media lain seperti Instagram.

Sejumlah pesohor, aktivis, dan akademisi mengunggahnya. Mulai dari jurnalis kondang Najwa Shihab, penyanyi Fiersa Besari, hingga Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Selain menampilkan lambang tersebut, juga menyampaikan narasi yang singkat. Yaitu “peringatan darurat”.

“Diacak-acak terang-terangan,” kata Fiersa Besari dikutip dari akun X nya, Rabu (21/8/2024).

Unggahan itu diketahui merupakan respons terhadap kondisi negara belakangan ini. Setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Revisi itu mencoba menganulir putusan Mahkamah Konsitusi. Terkait aturan Pilkada.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Kemudian untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil kota, yakni sebagai berikut:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (98.5%)