Sentimen
Positif (66%)
21 Agu 2024 : 10.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Menandakan Pengaruh Presiden Jokowi Mulai Meredup?

21 Agu 2024 : 17.16 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Menandakan Pengaruh Presiden Jokowi Mulai Meredup?

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penegasan ini tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Putusan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Pengurus ICMI Majalengka, Jejep Falahul Alam, yang menilai bahwa keputusan tersebut mungkin mencerminkan mulai memudarnya pengaruh kekuasaan Presiden Joko Widodo.

“Sebelumnya, MK sempat mengubah aturan terkait usia minimal calon wakil presiden yang dianggap mempermudah Gibran Rakabuming, putra Jokowi, untuk maju pada Pilpres 2024. Namun kali ini, MK tampaknya mengambil keputusan yang berlawanan dengan keinginan Presiden,” ujar Jejep dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8/2024).

Meskipun demikian, Jejep menegaskan bahwa analisis lebih mendalam diperlukan untuk memastikan apakah putusan ini benar-benar mencerminkan perubahan pengaruh Presiden, atau hanya sebuah kebetulan dari perspektif hukum. “Kebenaran ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja,” tambahnya.

MK dalam putusannya juga menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004. MK menegaskan bahwa usia minimal harus tetap dihitung pada saat penetapan calon oleh KPU, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Permohonan uji materi ini sendiri diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, yang akhirnya ditolak oleh MK karena norma dalam pasal yang diuji dianggap sudah jelas dan tidak memerlukan perubahan.

Sentimen: positif (66.6%)