Sentimen
Positif (80%)
21 Agu 2024 : 04.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

PDIP Buka Peluang Usung Ahok hingga Anies di Pilgub Jakarta usai MK Ubah Syarat Pilkada

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

21 Agu 2024 : 04.41
PDIP Buka Peluang Usung Ahok hingga Anies di Pilgub Jakarta usai MK Ubah Syarat Pilkada

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengajukan calon di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. PDIP membuka peluang mengusung sejumlah nama seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Anies Baswedan hingga Hendar Prihadi.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya? Nah ini belum diputuskan," ujar Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Respons Pihak Anies soal MK Ubah Syarat Pilkada, bakal Maju Pilgub Jakarta?

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," ujarnya.

Dia menegaskan, DPP PDIP segera menggelar rapat sebelum melapor ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga

MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Bisa Maju, PDIP Dapat Usung Sendiri di Pilgub Jakarta 2024

"Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketum dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," ujar Eriko.

Sebelumnya, MK mengubah aturan terkait Undang-Undang Pilkada. Partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Berdasarkan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang dimajukan di Pilgub Jakarta 2024. PDIP juga bisa mengajukan calon meski saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: positif (80%)