Sentimen
Positif (72%)
20 Agu 2024 : 17.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Prediksi Langkah PKS Terhadap Anies Setelah Putusan MK Selasa, 20/08/2024, 17:00 WIB

20 Agu 2024 : 17.00 Views 8

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Prediksi Langkah PKS Terhadap Anies Setelah Putusan MK
Selasa, 20/08/2024, 17:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Refly Harun memprediksi langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Anies Baswedan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Refly Harun, PKS bisa jadi masih ingin mengajukan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta 2024, atau bisa juga akhirnya kembali mendukung setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar, atau tetap bergabung pada koalisi pemerintah karena gengsi.

Baca Juga: Korban Sesungguhnya Pilkada DKI Jakarta Bukan Anies Baswedan, Lalu Siapa?

"Apakah kemudian PKS mau masih mengajukan Anies-Sohibul Iman, tapi Anies rasanya tidak elok kalau dia menolak pinangan dari PDIP misalnya, jadi semua hal bisa terjadi," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (20/8).

"Atau jangan-jangan bubar dan kemudian PKS akhirnya mendukung Anies kembali, atau dia gengsi dia tetap bergabung di istana walaupun dapat pepesan kosong di sana, kita lihat ya," imbuhnya.

Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen sauara pada Pileg sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (72.7%)