Sentimen
Negatif (94%)
19 Agu 2024 : 15.29
Tokoh Terkait

Moga Simatupang Bocorkan 4 Urgensi Penerbitan Permendag 18/2024 tentang MinyaKita

19 Agu 2024 : 22.29 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Moga Simatupang Bocorkan 4 Urgensi Penerbitan Permendag 18/2024 tentang MinyaKita

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang menyebutkan ada empat urgensi penerbitan Permendag No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Sebagaimana diketahui, kebijakan yang diterbitkan oleh Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

Urgensi pertama, untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun.

Selain itu juga diharapkan dapat menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Urgensi kedua, diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalan kemasan selain minyak goreng curah.

“Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama,” jelas dia, di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Ketiga, juga dilakukan pengoptimalan pendistribusian minyak goreng rakyat agar tepat sasaran.

“Mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merudikan masyarakat serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi,” tuturnya.

Urgensi terakhir, Kemendag ingin melakukan penyederhanaan regulasi minyak goreng.

“Penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan,” tandas dia.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mengatur skema DMO Mintak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah dan dikemas ulang dalam bentuk MinyaKita.

Penerbitan kebijakan baru ini juga berupaya meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. (agr/aag)

Sentimen: negatif (94.1%)