Sentimen
Negatif (96%)
20 Agu 2024 : 11.43
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung

20 Agu 2024 : 11.43 Views 15

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung

Ramai beredar kabar di publik bahwa pengunduran Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum Partai Golkar berkaitan dengan namanya yang sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Airlangga juga sempat dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian pada saat itu.

Kasus tersebut telah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2023. Nama Airlangga sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Diketahui, nama Airlangga Hartarto sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kasus CPO itu semula dari Kejagung yang telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya merupakan tersangka dari pihak perusahaan yang telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Wisnu Wardhana melakukan tindak pidana korupsi dengan penerbitan persetujuan eskpor CPO dan produk turunannya. Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara itu, dampak dari persetujuan penerbitan ekspor CPO itu mengalami kelangkaan dan kemahalan di dalam negeri. Alhasil terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang merupakan kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Di satu sisi, perbuatan mereka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp10,9 triliun.

Sentimen: negatif (96.2%)