Buka Seminar Hari Konstitusi, Bamsoet Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD 1945
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Minggu, 18 Agustus 2024 – 21:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan amandemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental. Foto: MPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan amandemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental.
Salah satunya adalah reposisi MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat sebelumnya.
Meskipun demikian, MPR masih memiliki kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, termasuk memberi putusan akhir pada proses pemakzulan (impeachment) terhadap presiden/wakil presiden.
"Setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD NRI 1945, termasuk dari para tokoh bangsa. Tujuannya untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama periode 1999 hingga 2002. Untuk itu, MPR periode 2019-2024 akan merekomendasikan kepada MPR yang akan datang agar melakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap usulan amandemen UUD NRI 1945," ujar Bamsoet saat membuka Seminar Hari Konstitusi di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (18/8).
Hadir sebagai narasumber Jimly Asshiddiqie, Yudi Latief dan Jimmy F. Usunan.
Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan terkait wacana amandemen UUD NRI 1945, MPR telah mendapatkan beberapa aspirasi.
Pertama, amandemen terbatas terkait kewenangan MPR membentuk PPHN.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan amandemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental.
-
Sentimen: positif (92.8%)