Sentimen
Negatif (93%)
18 Agu 2024 : 13.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

18 Agu 2024 : 13.42
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Terima Kasih Atas Dukungan Selama Ini

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso Kusuma resmi bebas bersyarat atas hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana kopi sianida. Kepada awak media, Jessica Wongso mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini.

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," tutur Jessica saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma. Ke depannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankannya hingga tahun 2032.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Wongso sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Atas vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," jelas dia.

Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," Deddy menandaskan.

Sentimen: negatif (93.4%)