KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022. Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan.
"KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga
KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Ada Tersangka
Hanya saja, Tessa tak mengungkapkan secara detail identitas keempat tersangka. Dia juga tak mengungkap jabatan para tersangka di ASDP maupun pihak swasta yang menjadi tersangka.
"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ungkapnya.
Baca Juga
KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus itu. Pelarangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Pengusutan kasus baru ini terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu (17/7/2024). Dua saksi itu yakni Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP 2021-2022, Alwi Yusuf dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.
Baca Juga
KPK Usut Kasus Baru, Dugaan Korupsi di Badan Karantina Pertanian Kementan
KPK juga telah menyita tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (99.6%)