Sentimen
Negatif (100%)
15 Agu 2024 : 15.06
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: HAM, penistaan agama

Menunggu Fatwa Jihad Memerangi Jokowi

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

15 Agu 2024 : 15.06
Menunggu Fatwa Jihad Memerangi Jokowi

PERISTIWA pengukuhan Paskibraka 2024 oleh Jokowi di IKN dengan pencopotan jilbab adalah kezaliman dan serangan pada umat dan agama Islam di Indonesia. Perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi karena termasuk kategori pelanggaran HAM. Baru kali ini pencopotan paksa itu terjadi saat upacara peringatan HUT RI akan dilaksanakan. 

Mengingat Paskibraka sekarang berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab BPIP maka larangan penggunaan jilbab itu tentu atas kebijakan BPIP. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengakui akan hal itu bahkan minta maaf pada masyarakat. Hanya culasnya, minta maaf Yudian hanya atas terjadinya kegaduhan. Ia masih bertahan bahwa kebijakan melepas jilbab hanya pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. 

Ia menyatakan pencopotan jilbab itu tidak selamanya. Nah, sebagai mantan  Rektor Perguruan Tinggi Agama Islam tentu aneh jika ia mampu menyatakan bahwa penggunaan jilbab itu tergantung kondisi. Ini artinya sama saja dengan ambivalen atau munafik.

dikhawatirkan perilaku Yudian sudah memenuhi kategori kaum munafik. 

IKN memang disinyalir berpenghuni banyak setan baik manusia maupun jin. Hal ini bersandar pada ritual-ritual mistik yang dipastikan "mengundang" mahluk halus atau jin. Lucunya Istana Garuda karya I Nyoman Nuarta pun bernuansa seram berpostur Kelelawar. Bahkan media sosial memelesetkan IKN sebagai Istana Kuntilanak Nusantara atau Istana Kerajaan jiN.

BPIP berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Karenanya kebijakan BPIP tidak dapat lepas dari pengawasan dan tanggung jawab Presiden. Ketika pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN pencopotan jilbab itu sudah dilakukan. Presiden diduga tahu dan dilaporkan BPIP akan adanya larangan tersebut. Atas hal ini ada dua kemungkinan  sikap Presiden Jokowi yaitu menyetujui atau membiarkan. Artinya tidak menegur atau menindak BPIP. Jokowi terlibat pencopotan jilbab. 

Syari'at Islam diinjak-injak, petugas perempuan  Paskibraka berjilbab dipaksa baik fisik atau paksaan psikis, sulit melakukan perlawanan. Yudian dan Jokowi telah menentang hukum Allah. Umat Islam tidak bisa membiarkan. Jokowi menginjak syariat, Jokowi menghina Islam, Jokowi musuh umat Islam. Umat harus melakukan perlawanan. 

Jokowi harus mencabut larangan BPIP atau pada 17 Agustus 2024  HUT RI tetap dengan petugas upacara  yang dicopot jilbabnya. Jika kebijakan  kekafiran BPIP tetap dijalankan dengan disetujui atau dibiarkan Jokowi, maka di samping Jokowi telah  melakukan penistaan agama juga secara syari'at umat Islam menjadi wajib untuk berjihad membela kemuliaan agama-Nya. Jihad memerangi Jokowi. (*).

Oleh: M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

______________________________________

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Sentimen: negatif (100%)