Sentimen
Negatif (99%)
16 Agu 2024 : 12.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: pengangguran, PHK

Anggota DPR Sebut Badai PHK Terjadi Karena Iklim Investasi RI Kurang Baik

16 Agu 2024 : 12.04 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anggota DPR Sebut Badai PHK Terjadi Karena Iklim Investasi RI Kurang Baik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak Pemerintah untuk segera memberikan solusi terbaik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kondisi ini sangat memprihatinkan, dampak perekonomian Indonesia yang tidak stabil membuat masyarakat kehilangan mata pencahariannya. Hal ini bisa membuat angka pengangguran bertambah. Pemerintah harus segera beri solusi yang terbaik," ujar Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulis yang diterima fajar.co.id, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Rahmad menilai, salah satu penyebab terjadinya badai PHK ini adalah karena iklim investasi yang kurang baik. Sehingga, perusahaan harus melakukan perpindahan lokasi usaha, yang mengakibatkan banyaknya pekerja yang di-PHK.

"Iklim investasi juga harus kita jaga dengan baik, artinya hubungan industrial antara pekerja dengan industri maupun pengusaha itu juga harus berjalan harmonis, karena salah satu penyebab PHK itu karena ada relokasi pabrik dari Jabodetabek ke luar Provinsi atau Jabodetabek," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan menjaga iklim investasi antara pelaku industri dengan para pekerja bisa menjadi jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Ia menyebut, upaya ini juga harus dimediasi oleh Pemerintah.

"Kita jaga hubungan harmonis antara pekerja dengan industri, sehingga solusi dari persoalan tidak harus dengan PHK, tidak harus dengan alokasi pabrik atau berpindah tempatnya yang dapat menyebabkan PHK. Pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus bisa menjadi mediator sehingga tercipta win-win solution," terang Rahmad.

Rahmad juga menilai Pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal kepada industri tekstil dan pakaian jadi yang sedang mengalami masa-masa sulit.

Insentif ini dapat berupa pengurangan pajak, subsidi produksi, atau dukungan pembiayaan untuk membantu perusahaan menghadapi kesulitan dan mendorong pertumbuhan kembali.

“Dengan begitu kita harap dapat menekan dampak ekonomi dari masyarakat yang terkena PHK,” ungkap Rahmad.

Data Kemenaker menunjukan terdapat 101.536 karyawan yang terkena PHK dari Januari hingga Juni. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir 2024. Rahmad menyebut, besarnya jumlah angka PHK itu harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah.

Rahmad berharap, pihak perusahaan tetap memenuhi tanggung jawabnya kepada para karyawan meski dalam keadaan sulit. Hal tersebut disampaikannya dengand asar amanat dari undang-undang.

“Perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan gaji yang belum dibayarkan saat memutuskan melakukan PHK. Ini ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja,” katanya.

Menutup pernyataan resminya, Rahmad meminta Pemerintah untuk mengawal dan mengawasi hak pekerja yang di-PHK serta memastikan hak tersebut dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pram/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)