Sentimen
Negatif (86%)
15 Agu 2024 : 20.48
Partai Terkait
Tokoh Terkait

MK Tolak Golkar soal Ketua KPPS Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

15 Agu 2024 : 20.48
MK Tolak Golkar soal Ketua KPPS Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pileg 2024
Jakarta -

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak permintaan Partai Golkar agar Ketua KPPS menjadi saksinya dalam proses penghitungan ulang di Mahkamah Konstitusi (MK). Arief mengatakan nantinya Ketua KPPS itu dapat dianggap sebagai pengkhianat kepada lembaganya.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang Pileg perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Mulanya, Arief menyampaikan hitung ulang yang akan dilakukan KPU besok, Jumat (16/8), digelar dengan tiga panel.

"Supaya agak efisien, sidang dilakukan di bawah di ruang sidang pleno, nanti akan kita buka 3 panel yang menghitung," kata Arief.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, kata dia, petugas yang akan menghitung ialah langsung dari KPU dan disaksikan oleh Pemohon, Pihak Terkait serta Bawaslu. Arief lantas meminta masing-masing pihak menugaskan tiga orang untuk menjadi saksi penghitungan ulang itu.

"Ada petugas KPU yang menghitung ya, yang menghitungnya itu, ada yang membuka dan yang kemudian mencocokkan ya, nanti dibantu oleh petugas Mahkamah Konstitusi yang mentaling," ujarnya.

Arief menyampaikan nantinya hitung ulang tersebut akan dicocokkan dengan daftar hadir pemilih. Dia pun menyampaikan daftar hadir pemilih, baik pemilih tetap, tambahan dan khusus, wajib untuk turut dibawa oleh KPU.

Kemudian, kuasa hukum Partai Golkar selaku Pemohon dalam perkara ini, meminta agar dapat menghadirkan Ketua KPPS sebagai saksinya. Dia mengatakan hal itu agar Ketua KPPS dapat mencocokkan tandatangan daftar hadir.

"Kami mohon kepada Yang Mulia, bahwasannya kami menghadirkan Ketua KPPS, maksud kami sesuai dalam petitum kami, biarkan nanti KPPS yang kami hadirkan sebagai saksi, untuk mengikuti proses hitung ulang, ada dua Ketua KPPS untuk pencocokan tandatangan," jelasnya.

Mendengar itu, Arief pun menolaknya. Arief mengatakan petugas KPPS merupakan bagian dari KPU, sehingga tidak bisa menjadi saksi Pemohon.

"Petugas KPPS itu kan sebenarnya petugas sana (KPU), jadi tidak bisa dihadirkan. Tapi bisa juga di sana keberatan. Karena Ketua KPPS itu bagian petugas di sana, selama ini petugas KPPS tidak bisa menjadi saksi pihak Pemohon," ujar Arief.

"Kalau mau dihadirkan sebagai pihak Pemohon nanti ada catatan keberatan dari KPU ya," sambungnya.

Namun, kuasa hukum Golkar menginginkan agar Ketua KPPS tetap dapat menjadi saksi pihaknya. Sebab, menurutnya, Ketua KPPS tersebut telah purna tugas.

"Izin Yang Mulia, Ketua KPPS yang dihadirkan di sini sudah demisioner," ujar kuasa hukum.

"Iya tapi dulu waktu bertugas menghitung itu kan petugasnya sana (KPU), berarti kalau begitu, satu yang tajam saya sampaikan, petugas KPPS ini berkhianat terhadap lembaganya, ini loh yang gak boleh itu. Sehingga nanti kalau itu dihadirkan itu bisa ada keberatan," kata Arief.

Kuasa hukum Golkar masih bersikeras agar Ketua KPPS dapat menjadi saksi. Menurutnya, hanya Ketua KPPS itu yang dapat mencocokkan tandatangan.

Arief pun kembali menegaskan jika hal itu tidak bisa dilakukan dan dapat dianggap pengkhianatan lembaga. Dia menyampaikan tugas mencocokkan tandatangan ialah dari KPU.

"Kalau mau mencocokkan itu yang cocokan sana (KPU), tugas sana (KPU), itu posisinya. Terus KPU di situ abis tugas terus jadi saksi di sana (Pemohon) itu pengkhianatan ke lembaganya, gak bisa," tuturnya.

"Biasanya kita tanya KPU keberatan nggak anak buah anda dijadikan saksi pihak Pemohon atau Pihak Terkait? Nah 'keberatan', begitu ada keberatan, ada catatan, nanti MK yag menilai, kesaksiannya sah atau tidak, ya," imbuh dia.

Sebelumnya, MK meminta KPU membawa enam kotak suara DPRD Lahat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat IV, Sumatera Selatan. KPU akan melakukan hitung ulang di hadapan MK saat sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno perkara pileg di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Arief mengatakan permintaan itu berdasarkan hasil dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Memerintahkan untuk membawa enam kotak suara, khususnya untuk DPRD kabupaten Dapil Lahat IV, enam TPS di Dapil Lahat IV, TPS 1, TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1, TPS 2 Desa Pandan Wangi Parigi, dan TPS 1 Desa Kurung Ilir, pada Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat," kata Arief.

(amw/whn)

Sentimen: negatif (86.5%)