Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Louis Vuitton, Dior, Gucci
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Harvey Moeis Simpan Ratusan Gram Logam Mulia atas Nama Sandra Dewi di "Safe Deposit Box"
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Harvey Moeis disebut menyimpan ratusan gram logam mulia atas nama istrinya, Sandra Dewi, di safe deposit box salah satu bank swasta.
Ratusan gram logam mulia tersebut dengan rincian, satu buah logam mulia "Fine Gold" seberat 100 gram dengan nomor A69057161 dan satu buah logam mulia "Bar" seberat 100 gram dengan nomor GBN064.
"(Serta) satu buah logam mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048," papar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024.
Selain logam mulia, Harvey Moeis juga menyimpan mata uang senilai 400.000 dollar Amerika Serikat di safe deposit box yang sama.
Baca juga: Harvey Moeis Borong Mobil Mewah dari Hasil Pencucian Uang, Ini Daftarnya
Adapun penyimpanan mata uang asing dan ratusan gram logam mulia tersebut bersumber dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dari uang kejahatan tersebut, Harvey Moeis membeli 88 tas bermerek untuk Sandra Dewi. Tas branded yang dibelinya antara lain, Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balanciaga.
Baca juga: Di Dakwaan, Harvey Moeis Beli 88 Tas “Branded” untuk Sandra Dewi
Dalam perkara ini, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Baca juga: Didakwa Cuci Uang, Harvey Moeis Beli Tanah atas Nama Sandra Dewi
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (98.5%)