MK Minta KPU Bawa 6 Kotak Suara untuk Hitung Ulang Pileg DPRD Lahat
Detik.com Jenis Media: News
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU membawa enam kotak suara DPRD Lahat dari daerah pemilihan (dapil) Lahat IV, Sumatera Selatan. KPU akan melakukan hitung ulang di hadapan MK saat sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno perkara Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Arief mengatakan permintaan itu berdasarkan hasil dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Memerintahkan untuk membawa enam kotak suara, khususnya untuk DPRD kabupaten dapil Lahat IV, enam TPS di dapil Lahat IV, TPS 1, TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1, TPS 2 Desa Pandan Wangi Parigi, dan TPS 1 Desa Kurung Ilir, pada Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat," kata Arief.
Arief mengatakan KPU juga harus membawa daftar hadir pemilih. Arief mengatakan daftar hadir yang dibawa ialah daftar hadir pemilih tetap hingga daftar hadir pemilih tambahan.
KPU diminta untuk menghitung ulang surat suara dengan mencocokkan daftar hadir pemilih. Penghitungan ulang tersebut akan dilakukan di sidang panel 3 pada Jumat (16/8) pukul 08.00 WIB.
"Nanti akan dihitung di MK, karena berbagai pertimbangan termasuk pada waktu dilakukan penghitungan ulang surat suara di kabupaten, ternyata ada gangguan-gangguan dan dipindahkan ke provinsi. Sekarang semua dihitung ulang dengan mencocokkan daftar hadir di depan MK," ujarnya.
"Jadi termasuk kotak suara tempat penyimpanan model C daftar hadir pemilih tetap KPU, model C daftar hadir pemilih tambahan KPU, dan model C pemilih khusus KPU," imbuh dia.
(amw/haf)Sentimen: negatif (98.1%)