Sentimen
Negatif (100%)
14 Agu 2024 : 10.59
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Cegah Miryam S. Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

14 Agu 2024 : 10.59 Views 18

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

KPK Cegah Miryam S. Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024, yang berlaku mulai 30 Juli 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik berjalan dengan lancar dan menyeluruh. “KPK terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi KTP-e hingga tuntas, dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata dalam proses tersebut,” ujar Tessa, seperti dikutip dari Antara pada Rabu (14/8/2024).

Hari ini, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB ini berjalan tanpa keterangan dari Miryam, yang memilih bungkam dan langsung meninggalkan gedung usai pemeriksaan.

Pemeriksaan ini awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu, namun ditunda setelah Miryam mengonfirmasi ketidakhadirannya dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

KPK mengumumkan pada 13 Agustus 2019 bahwa Miryam, bersama tiga orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain Miryam, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Selain itu, Miryam juga telah dinyatakan sebagai terpidana atas perannya memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK juga terus berupaya menemukan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain. Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dan masih menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sentimen: negatif (100%)