Sentimen
Negatif (99%)
14 Agu 2024 : 07.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Kuasa Hukum Pastikan Harvey Moeis Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

14 Agu 2024 : 14.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Pastikan Harvey Moeis Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Timah
Jakarta -

Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah hari ini. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang.

"Kondisi siap untuk hadir di sidang perdana besok dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Harris saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).

Harris mengatakan pihaknya juga siap untuk mengikuti sidang. Diketahui, agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapan sudah sangat siap," tuturnya.

Namun, Harris mengatakan Sandra Dewi tidak datang ke sidang perdana sang suami. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat.

"Seperinya tidak. Belum waktunya," tuturnya.

Diketahui, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 14 Agustus 2024," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Dalam sidang, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.

(dwia/jbr)

Sentimen: negatif (99.7%)