Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Kasus: stunting
Larangan Iklan Susu Formula untuk Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Larangan iklan susu formula dinilai akan meningkatkan dan mendorong pemberian ASI eksklusif. ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi.
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), Ernawaty, menilai larangan iklan susu formula akan meningkatkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Menurutnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Dalam jangka panjang, akan ada peningkatan dalam angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia," ujar Ernawaty, dalam keterangan resminya, Selasa (13/8).
Dia menerangkan, ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Pemberian ASI memiliki manfaat jangka panjang, baik bagi bayi maupun ibu, dapat mencegah berbagai penyakit.
Baca Juga :
Cegah Stunting, Para Ibu Diajak Penuhi ASI kepada Bayinya hingga Usia Dua TahunErnawaty, salah satu tujuan utama dari kebijakan larangan iklan susu formula adalah untuk mengurangi dominasi susu formula di pasar yang seringkali memengaruhi keputusan para ibu untuk tidak memberikan ASI.
Menurutnya, produsen susu formula memiliki anggaran pemasaran yang besar dan cenderung mengarah pada penciptaan persepsi.
"Bahwa susu formula adalah alternatif yang sama baiknya dengan ASI. Padahal, ASI adalah yang terbaik untuk bayi," tuturnya. Dia menduga, produsen susu formula mungkin akan mencari cara lain untuk mempromosikan produknya secara tidak langsung seperti melalui influencer atau platform digital. Dengan demikian, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan.
"Masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui. Sehingga angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat," terangnya.
Pelanggaran Etik
Secara terpisah, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lovely Daisy, mengungkapkan, ada beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula.
Padahal, pemberian ASI merupakan salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk," jelasnya.
Baca Juga :
Ini Tanggapan Ikatan Dokter Anak Indonesia soal Olahan ASI Perah Menjadi BubukDia menambahkan, salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi. Adanya kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan pemantauan dan penegakan sanksi.
"Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat," ucapnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Sentimen: positif (100%)