Sentimen
Negatif (100%)
13 Agu 2024 : 20.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Tipikor, korupsi

Helena Lim Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

13 Agu 2024 : 20.30
Helena Lim Segera Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

JAKARTA, KOMPAS.com - Helena Lim, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara "crazy rich Surabaya" itu ke PN Jakpus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan, selain Helena, ada dua berkas perkara tersangka lainnya yang dilimpahkan, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.

Mereka sama-sama akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

“Selasa 13 Agustus 2024 telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus, yaitu atas nama H, kemudian terdakwa S dan terdakwa RA," kata Harli ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Kasus Timah, Harvey Moes dan Helena Lim Disebut Kecipratan Rp 420 Miliar

Harli menuturkan, tersangka Helena dan Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara Reza, hanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, pelimpahan bekas perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

Berkas tersangka Helena teregister dengan nomor perkara REG-24/RP-3/03/2024.

Kemudian tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan berkas tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

"Sehingga dengan pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus akan menerbitkan penetapan jadwal persidangan," harap Harli.

Baca juga: Begini Keterkaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Timah

Sebagai informasi, kasus korupsi timah turut melibatkan suami aktris, Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Kejagung, sebelumnya telah membeberkan keterkaitan Harvey Moeis dan Helena Lim saat menyerahkannya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Harli mengatakan, posisi Harvey merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus ini.

Ia mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, untuk kerja sama penyewaan pemlogaman timah untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan.

"(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pemlogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," kata Harli di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Deretan Barang Mewah Bukti Korupsi Timah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita Kejaksaan

Kemudian, dari kerja sama tersebut, Harvey lantas menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE.

Adapun Helena Lim merupakan manajer PT QSE.

"PT QSE yang difasilitasi tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility, untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ucap Harli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)