Sentimen
Positif (99%)
12 Agu 2024 : 19.50
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Data ASN Diduga Bocor, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

13 Agu 2024 : 02.50 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Data ASN Diduga Bocor, Pemerintah Diminta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) menyusul dugaan kebocoran basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari laman Satu Data Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ia mengatakan, pembentukan lembaga itu bakal menguatkan pemerintah untuk menjaga data-data yang dimiliki oleh warganya dan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 Oktober 2022,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

“Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut,” imbuh dia.

Baca juga: BKN Diduga Diretas dan Data ASN Dijual, Bagaimana Nasib Pendaftaran CPNS 2024?

Politikus PKS ini menegaskan, pemerintah semestinya menaati amanat UU PDP untuk segera membentuk lembaga khusus untuk mengamankan data-data masyarakat dari kebocoran.

Sukamta berpandangan, saat ini pemerintah sendiri seperti tak serius menghadapi berbagai persoalan kebocoran data.

Sebab, kasus kebocoran data terus berulang, kali ini menimpa data di laman Satu Data ASN atau satudataasn.bkn.go.id yang dijual di forum peretas Breachforums.

Dalam unggahan di media sosial X @Falcon***, Sabtu (10/8/2024) nampak sebanyak 4,7 juta data pribadi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengalami kebocoran.

Baca juga: Abainya Negara dalam Pelindungan Data Pribadi

“Kebocoran data sudah sering terjadi, tapi kita belum bisa menegakkan hukum tentang perlindungan data, karena lembaganya belum ada,” ujar Sukamta.

Di sisi lain, Sukamta juga menganggap perlunya regulasi khusus tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).

“Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya. Sejak dulu, hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang KKS,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.8%)