Sentimen
Netral (98%)
13 Agu 2024 : 19.02

Jokowi Bilang Belum Siap Alihkan Ibukota dari Jakarta ke IKN, Jimly Asshiddiqie: Ini Sikap Realistis

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

13 Agu 2024 : 19.02
Jokowi Bilang Belum Siap Alihkan Ibukota dari Jakarta ke IKN, Jimly Asshiddiqie: Ini Sikap Realistis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Indonesia belum sepenuhnya siap untuk mengalihkan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jimly menyebut pernyataan tersebut sebagai sikap yang realistis mengingat berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pemindahan ibu kota.

"Ini sikap realistis," kata Jimly dalam keterangannya di aplikasi X @JimlyAs (13/8/2024), menanggapi pandangan Presiden Jokowi terkait kesiapan pemindahan ibu kota.

Jimly menilai, keputusan untuk menunda atau mengevaluasi langkah pemindahan merupakan langkah bijak, mengingat masih banyak aspek yang perlu dipersiapkan secara matang, baik dari segi infrastruktur, sosial, hingga ekonomi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKNbdi Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut.

Menurut Jokowi, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan ibu kota harus memperhatikan kesiapan pembangunan di lapangan, bukan hanya urusan administratif.

Jokowi, menekankan pentingnya kesiapan fisik dan infrastruktur sebelum melakukan pemindahan secara resmi.

Meskipun begitu, Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai pembangunan di kawasan inti pemerintahan IKN, termasuk Istana Presiden, sebagai bukti komitmen kuat untuk merealisasikan proyek strategis nasional ini.

Di kesempatan yang sama, Presiden terpilih Prabowo Subianto ditanya mengenai komitmennya terhadap proyek IKN. Prabowo menyatakan keinginannya untuk melanjutkan gagasan Presiden Jokowi jika memungkinkan.

Saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota, meskipun Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah disahkan beberapa bulan lalu.

Adapun pemindahan ibu kota ke IKN membutuhkan pengesahan melalui Keputusan Presiden untuk menjadi resmi.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: netral (98.3%)