Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPDN
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kasus E-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Besok
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2017/10/16/20092339504.JPG)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP pada Selasa (13/8/2024) besok.
Miryam sebelumnya dipanggil penyidik pada Jumat (7/8/2024) pekan lalu, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah disampaikan oleh penasehat hukum (kepada penyidik) yang bersangkutan bersedia hadir besok hari Selasa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Senin (12/8/2024).
Tessa mengatakan, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap MSH atau Miryam setelah melakukan koordinasi dengan pengacara mantan kader Partai Hanura tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani Terkait Proyek Pengadaan e-KTP
“Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” ujar dia.
Tessa belum mengungkap materi apa yang akan didalami penyidik kepada Miryam. Ia hanya menyebut saat ini mantan anggota DPR RI itu sudah menghirup udara bebas.
Miryam sempat mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.
Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2019 lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyebut Miryam meminta uang 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2011, Irman.
Baca juga: KPK Duga Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terima Uang Terkait Pembangunan Gedung IPDN
Permintaan disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saut menyebut, Miryam meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman. Ia mengatasnamakan koleganya di Komisi II DPR RI yang akan reses.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut 2019 silam.
Adapun perkara Miryam merupakan perkara lama. Kasusnya mengacu pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tahun 2019.
Saat itu, ia termasuk dalam empat tersangka baru di kasus megakorupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (98.1%)