Sentimen
Positif (99%)
12 Agu 2024 : 22.25
Tokoh Terkait

Ribuan Pekerja IKN Disertifikasi

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

12 Agu 2024 : 22.25
Ribuan Pekerja IKN Disertifikasi

Jakarta: Sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dipastikan kualitasnya. Pemerintah memastikan hal tersebut dengan sertifikasi SDM langsung di lokasi atau onsite. Sertifikasi dibutuhkan, lantaran pembangunan IKN mesti dilakukan oleh SDM yang terampil. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis, menyebut secara kuantitas, pembangunan IKN juga butuh SDM yang banyak. ”Sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Abdul Muis dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024. Menurut dia, Ssertifikasi onsite dilakukan di IKN pada 10-16 Agustus 2024, kepada pekerja konstruksi IKN. Kementerian PUP melaksanakan kegiatan tersebut di 21 lokasi berbeda, yakni 18 lokasi berada di kawasan IKN Nusantara dan 3 sertifikasi berada di luar kawaasan IKN, di Tol 3A, 5A, dan 6B.   "Secara keseluruhan tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut. Mereka terbagi dalam dua kategori," kata dia. Kategori pertama, kata Abdul, diikuti 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7. Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. Menurut dia, seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi. Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. "Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021," kata Abdul.  Dia mengatakan kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. ”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.

Jakarta: Sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dipastikan kualitasnya. Pemerintah memastikan hal tersebut dengan sertifikasi SDM langsung di lokasi atau onsite.
 
Sertifikasi dibutuhkan, lantaran pembangunan IKN mesti dilakukan oleh SDM yang terampil. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis, menyebut secara kuantitas, pembangunan IKN juga butuh SDM yang banyak.
 
”Sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Abdul Muis dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut dia, Ssertifikasi onsite dilakukan di IKN pada 10-16 Agustus 2024, kepada pekerja konstruksi IKN. Kementerian PUP melaksanakan kegiatan tersebut di 21 lokasi berbeda, yakni 18 lokasi berada di kawasan IKN Nusantara dan 3 sertifikasi berada di luar kawaasan IKN, di Tol 3A, 5A, dan 6B.
 
"Secara keseluruhan tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut. Mereka terbagi dalam dua kategori," kata dia.
 
Kategori pertama, kata Abdul, diikuti 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7. Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.
 
Menurut dia, seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi. Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
 
"Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021," kata Abdul. 
 
Dia mengatakan kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
 
”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (99.6%)