Sentimen
Negatif (100%)
12 Agu 2024 : 21.30
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Penyidikan Kasus Surya Darmadi Dihentikan KPK karena Tak Cukup Bukti

13 Agu 2024 : 04.30 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Penyidikan Kasus Surya Darmadi Dihentikan KPK karena Tak Cukup Bukti
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kurangnya alat bukti menjadi alasan KPK menerbitkan SP3 tersebut.

Perihal itu, tercantum dalam dokumen SP3 yang diberikan oleh Kuasa Hukum Surya, Maqdir Ismail. Surat itu tertanda Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang ditujukan kepada Surya Darmadi. Tertulis dalam dokumen itu, SP3 perkara Surya dilakukan pada 14 Juni 2024.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut, dilihat detikcom, Senin (12/8/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah membenarkan bahwa perkara Surya Darmadi telah di SP3. Namun untuk alasan persisnya, belum disampaikan.

"Benar," kata Tessa, Senin (12/8).

Perkara Surya Darmadi

Adapun Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka sejak 2019 melalui pengembangan kasus yang diusut KPK dari perkara yang sebelumnya membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas Maamun sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014. Seorang lain yang juga dijerat kala itu adalah Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Kemudian KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lagi. Korporasi yang dijerat sebagai tersangka adalah PT Palma Satu. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Singkat cerita, Surya Darmadi menghilang. Janji-janji KPK untuk terus meringkus para buronan termasuk Surya Darmadi tak terbukti.

"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.

Sampai pada Senin 15 Agustus 2022, Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi setelah dijemput di bandara.

(ial/isa)

Sentimen: negatif (100%)