Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PKB Sumbar Polisikan Lukman Edy: Dia Sebar Fitnah yang Keji
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Mantan Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh pengurus DPW PKB Sumbar, Rabu (7/8/2024). Lukman dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pelaporan Lukman Edy ke Polda Sumbar langsung dipimpin Ketua PKB Sumbar, Firdaus didampingi Sekretaris, Rico Alviano dan Bendahara Donizar.
Ketua PKB Sumbar, Firdaus mengatakan, Lukman Edy menyampaikan berita bohong kepada masyarakat. Dia menuding Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, tidak transparan soal anggaran.
“Dia mengatakan elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Kami menilai itu fitnah yang teramat keji dan tentunya juga merugikan PKB di Sumbar,” katanya.
Menurut mantan aktivis PMII itu, PKB selalu transparan dalam mengelola anggaran. Bahkan, selalu berada di bawah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa? Karena pertama dia menyebut dana pilpres, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres. Dana Pilkada, DPW PKB tidak pernah mengelola dana Pilkada. Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audit BPK setiap tahun,” tegasnya.
Menurut Firdaus, PKB juga tak pernah meminta dana kepada masyarakat maupun pengusaha. Atas dasar itu, PKB merasa statement yang dikeluarkan Lukman Edy tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Terkait fraksi, selalu dilaporkan kembali kepada anggota fraksi. Dana yang kita kumpulkan dari fraksi selalu dilaporkan, dan tidak ada lagi dana selain itu,” katanya.
Sementara itu, Bendahara PKB Sumbar, Donizar mengatakan bahwa pihakyna juga telah melampirkan sejumlah bukti kuat untuk memperkuat pelaporan Lukman Edy ke Polda Sumbar. Selain bukti tayangan (link) video YouTube, juga ada bukti berupa link berita online dan arsip berita koran. Seluruh dokumen itu memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lukman Edy.
“Semua bukti kita bawa dan serahkan ke penyidik. Baik yang sifatnya audio, audio visual, media cetak, maupun link berita di media online. Kebetulan hari ini secara serentak, seluruh DPC se Sumatera Barat khususnya, juga telah membuat laporan di wilayah cabang masing-masing,” ujar Donizar.
Begitu juga tanggapan Sekretaris DPW PKB Sumbar, Rico Alviano. Menurutnya, semua pernyataan Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar. Perkataannya itu terang-terangan menyerang kehormatan dan nama baik PKB. Apalagi, hal itu juga disampaikannya di hadapan media massa dalam bentuk informasi elektronik.
“Maka kami memandang hal yang dilakukan Lukman Edy kepada PKB telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE No.11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3),” katanya.
Sebelumnya, Lukman Edy saat menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti keputusan rapat pleno tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024. Dalam momen itu, Lukman Edy diduga memberikan keterangan tentang masalah hubungan NU dan PKB pada awak media.
Lukman Edy menyebut bahwa masalah yang paling substansial di internal PKB itu adalah terkait tata kelola keuangan yang disebutnya tidak transparan dan tidak teratur.
Salah satu, masalah krusial soal keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada, yang dinilai semua tidak transparan dan tidak teratur.
“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Lukman Edy juga menyinggung soal hubungan antara DPP dengan DPW dan DPC. Dia mengatakan sistematis, dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang.
Foto: DPW PKB Sumbar melaporkan Lukman Edy ke Polda Sumbar. [Dok.Istimewa]
Sentimen: negatif (94.1%)