Sentimen
Netral (40%)
11 Agu 2024 : 17.54

Soroti PP No 28 Tahun 2024 Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Abdul Mu’ti Sebut Berpotensi Kerusakan Moral

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

11 Agu 2024 : 17.54
Soroti PP No 28 Tahun 2024 Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Abdul Mu’ti Sebut Berpotensi Kerusakan Moral

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti memberikan sorotan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, PP yang diteken Jokowi ini pun menuai kontroversi, terutama soal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Karena alasan itulah Abdul Mukti menyoroti tajam terkait kebijakan ini. Alasannya karena hal tersebut menurutnya bertentangan dengan UU Perkawinan.

Yang dimana, dalam Undang-Undang Perkawinan itu diatur batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun dan yang masuk dalam kategori remaja sendiri berada di bawah umur tersebut.

“Pernyataan juru bicara Kemenkes tentang alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah itu bertentangan dengan UU Perkawinan,” tulis Abdul Mukti dalam cuitan akun X pribadinya.

“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,” tambahnya.

“Ijin atau dispensasi perkawinan di bawah 19 tahun dimungkinkan bagi mereka yang sudah hamil di luar perkawinan yang sah atau kehamilan yang tidak dikehendaki.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga akan sulit dikontrol,” tuturnya.

Lanjut, terkait dengan adanya PP yang diteken Jokowi terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja menurutnya bisa menimbulkan dampak besar dari seks bebas yang merajalela.

“Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan terjadinya seks bebas di kalangan masyarakat, khususnya remaja,” ujarnya.

Untuk menyikapi hal ini, Abdul Mukti pun menyarankan Pemerintah untuk melakukan revisi PP. nomor 28/2024 itu.

Ia menjelaskan kemungkinan dampak yang akan diakibatkan seperti kerusakan moral serta mental remaja dikorbankan

“Sebaiknya pemerintah merevisi PP. nomor 28/2024. Potensi kerusakan moral akan semakin besar,” jelasnya.

“Jangan sampai kepedulian akan kesehatan reproduksi merusak kesehatan mental dan moral masyarakat, khususnya remaja,” terangnya.

(Erfyansyah/fajar)

Sentimen: netral (40%)