Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Didesak Panggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Keberanian Lembaga Antirasuh Diuji
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar unjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
Pasalnya, nama menantu dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait izin tambang dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu 31 Juli 2024.
"Di sini teruji keberanian KPK. Kita meminta KPK harus berani memanggil, agar apa? sehingga terjadi di negara ini semua orang takut akan korupsi,” kata Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 9 Agustus 2024.
Baca Juga: Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Bakal Dipanggil KPK? Perkara Tambang di Kasus Abdul Gani Mulai Didalami
Dendy meminta KPK agar tidak mengabaikan munculnya nama Bobby dan Kahiyang. Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan lembaga antirasuah sangat penting sebagai penanda bahwa KPK tidak pandang bulu saat menegakkan hukum.
"Berharap jangan sampai kasus ini terjadi seperti pelaporan Ubedilah Badrun yang tidak direspon oleh KPK. Jangan bahwasannya Bobby Nasution sebagai menantu dan Kahiyang sebagai Anaknya Presiden Jokowi, terus KPK diam," ujar Dendy.
Selain itu, Dendy menyebut Ketua KPK Nawawi Pomolango harus menunjukkan integritasnya dengan memerintahkan tim penyidik untuk memanggil dan memeriksa Bobby serta Kahiyang. Keberanian KPK memanggil keduanya akan memperlihatkan bahwa semua orang setara dihadapan hukum.
"Nawawi harus berani menunjukkan sikap integritasnya ke depan. Sehingga terjadi di republik ini semua orang taat dengan hukum. Mentang-mentang anak presiden apa segala macam terus ketidakberanian," tuturnya.
Lebih lanjut Dendy menuturkan, pihaknya akan menagih tindak lanjut dari KPK dalam tujuh hari ke depan. Menurutnya, GMNI bakal merencanakan aksi skala besar jika KPK tidak kunjung memeriksa Bobby dan Kahiyang.
"Akan merencanakan melakukan konsolidasi yang lebih besar lagi dan ini kita langkah awal. Jangan sampai gerakan rakyat hari ini takut terhadap rezim yang berkuasa. Sangat berbahaya buat masa depan demokrasi kita," ujar Dendy.
"Menguji kapasitas KPK, apa Nawawi berani memanggil itu semua. Komisioner-komisioner KPK berani enggak memanggil menantu dan anaknya Jokowi tersebut. Ini tantangan besar,” katanya menambahkan.
Mahfud MD Juga Sarankan KPK Panggil BobbyMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, seharusnya KPK memanggil Bobby Nasution terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Menurutnya, pemanggilan Bobby akan memunculkan kesan bahwa lembaga antirasuah tidak pandang bulu.
"Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak, kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima Rabu 7 Agustus 2024.
Mahfud berpendapat KPK tidak boleh mengabaikan munculnya nama Bobby Nasution. Dia menilai munculnya nama Bobby Nasution dan anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu sudah merupakan fakta persidangan, meskipun Abdul Gani Kasuba belum divonis.
Eks Menkopolhukam periode 2019-2024 ini berpendapat, tak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat. Mahfud bahkan atas inisiatif sendiri pernah mendatangi KPK agar ia diperiksa ketika ada orang-orang yang menuduhnya.
"Kalau tidak ya tidak usah takut, tidak apa-apa, kan malah gagah orang datang dipanggil. Dulu saya minta diperiksa tuh dulu oleh KPK yang kasus Kotawaringin Barat, kan ada demo di sana katanya hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media, saya datang ke KPK nih saya minta diperiksa," ujar Mahfud.
Mahfud pernah difitnah menerima uang lewat seorang kyai di Cirebon, bahkan difitnah menerima bayaran Rp4 miliar. Selain menyambangi kantor lembaga antirasuah, Mahfud juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri meminta untuk diperiksa.
Saat itu, Mahfud datang bersama hakim konstitusi lain yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati. Dia meminta diperiksa langsung ke Kabareskrim yang saat itu dijabat Komjen Polisi Sutarman. Bahkan, Mahfud mempersilakan polisi untuk menangkapnya jika ada indikasi dan cukup bukti.
"Bapak bukannya harus izin Presiden, katanya. Tidak, izin presiden itu formalitas, kalau saya sukarela minta diperiksa kan tidak apa-apa,” ucap Mahfud.
"Saya datang bertiga dengan Pak Harjono, Bu Maria, datang minta diperiksa, saya dituduh korupsi tolong periksa saya, saya bilang, kalau betul ada indikasi dan cukup bukti, tahan kami bertiga, gitu," kata melanjutkan.
Lebih lanjut Mahfud menyarankan agar pejabat-pejabat sekarang tidak takut meminta diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH), jika memang tidak melakukan tindak kejahatan. Menurutnya, hal itu lebih baik daripada membiarkan gosip-gosip berkembang.
"Sekarang itu pejabat begitu dong minta diperiksa kenapa sih, tidak usah rumit-rumit kalau memang bersih, daripada gosipnya berkembang, saya dulu datang ketuanya Pak Busyro, Pak Hatorangan, dipilihkan, diberi tanda terima Pak Mahfud menyampaikan laporan dirinya difitnah, ditulis gitu saya bilang tolong ditambah satu, dan minta diperiksa, saya bilang, diperbaiki ini tanda terimanya, minta diperiksa," tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan, saat ini setidaknya ada dua momentum yang sangat bagus untuk memperbaiki pemberantasan korupsi. Pertama, pergantian pemerintahan secara resmi dan sah pada 20 Oktober 2024 mendatang. Kedua, saat ini sedang berjalan proses seleksi calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK.
Oleh sebab itu, dia berharap, panitia seleksi mampu memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang baik, sehingga ketika nama-nama itu sampai di tangan Jokowi dan DPR bisa terpilih pimpinan KPK yang terbaik.
"Itu kalau ingin memperbaiki, tapi itu tidak akan ada gunanya yang dua ini kalau nanti Presidennya tidak punya komitmen untuk mengembalikan marwah KPK," ujar Mahfud.
KPK Pelajari Munculnya Nama Bobby NasutionIstilah ‘Blok Medan’ muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba dan menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Terkait hal itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan fakta persidangan tersebut bakal dipelajari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Setelah dipelajari, kata Tessa, pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi di dalam persidangan dapat dilakukan menyesuaikan kebutuhan tim jaksa. Menurutnya, Bobby juga dapat dihadirkan di ruang sidang jika keterangannya sangat dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara.
"Kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, tim jaksa bakal mempelajari setiap fakta persidangan yang muncul di perkara Abdul Gani Kasuba, termasuk soal mencuatnya nama Bobby Nasution. Munculnya nama Wali Kota Medan ini, kata Tessa, juga dapat dikembangkan pada penyidikan perkara Abdul Gani Kasuba yang tengah berjalan di KPK.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspose," tutur Tessa.
Apabila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, lanjut Tessa, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan, jika keterangan itu dibutuhkan demi memperkuat penyidikan yang sedang berlangsung.
Dikatakan Tessa, pemanggilan saksi dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah bergantung pada kebutuhan penyidik. Menurutnya, tidak semua nama yang muncul di persidangan bisa dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemanggilan saksi siapa pun itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. Tidak serta -merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil," katanya.***
Sentimen: positif (99.2%)