Sentimen
Positif (49%)
8 Agu 2024 : 20.35
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

8 Agu 2024 : 20.35 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa menjadi Mata Uang Rupiah terkait praktik judi online.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (8/8/2024), di Jakarta, Budi Arie Setiadi Menkominfo mengatakan, pemblokiran dilakukan mulai hari ini.

“Kami tidak mentolerir. Semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online yang mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ujarnya.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, cuma satu yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sedangkan 31 PSE lainnya tidak terdaftar di Kemenkominfo.

Dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

PSE yang tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai penyedia, pengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa, bisa kena sanksi.

Sanksinya berupa pemutusan akses yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) PP 71 Tahun 2019.

“Pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup melalui sosialisasi saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia bilang seluruh pemangku kepentingan harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

Budi juga mengingatkan lembaga keuangan termasuk perbankan ikut berperan aktif memberantas judi online.

Terkait itu, Kemenkominfo sudah meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai maksimal Rp1 juta per hari.

Berikut 32 PSE yang diblokir Kemenkominfo:

1. Tetra Pulsa
2. byPulsa – Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa
16. Beli Pulsa
17. Convert Pulsamu Jadi Uang
18. Pulsaku – convert Pulsa
19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
20. Cvpulsa – Convert Pulsa
21. Zahraconvert
22. Toko Convert
23. Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
25. Autoconvert – Tukar Pulsa
26. Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
27. Sukma Convert
28. Tukar Pulsa
29. Pulsa Converter
30. Converinaja
31. Convert Pulsa
32. Boss Pulsa.(rid/ham)

Sentimen: positif (49.6%)