Sentimen
Positif (100%)
9 Agu 2024 : 23.15
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

2 Pekerja PU Bandarlampung Jatuh dari Crane, Ini Tujuan dan Manfaat K3LH

10 Agu 2024 : 06.15 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

2 Pekerja PU Bandarlampung Jatuh dari Crane, Ini Tujuan dan Manfaat K3LH

Jakarta: Dua pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung, Dermawan Wibisono dan Boby Fatir terjatuh dari atas mobil crane saat sedang melakukan perbaikan lampu jalan di flyover Kalibalok. Satu di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menemukan kelalaian dari Dinas PU. Pasalnya pekerja tidak menggunakan kelengkapan pengaman. "Di sana ditemukan bahwa pada saat kedua korban naik ke alat crane ini tidak menggunakan helm pelindung, tali pengaman, dan rompi sesuai standar keamanan," kata Umi dikutip wartawan, Selasa 30 Juli 2024. Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan di tempat kerja.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK K3LH adalah suatu sistem manajemen yang diterapkan di tempat kerja untuk memastikan bahwa kondisi kerja aman, kesehatan pekerja terjamin, dan lingkungan hidup terjaga dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas industri atau bisnis. K3LH mencakup berbagai aspek seperti penilaian risiko, pencegahan kecelakaan, pengendalian bahan berbahaya, serta pengelolaan limbah dan lingkungan kerja. Dasar Hukum K3LH  Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur keselamatan kerja di berbagai sektor, termasuk industri, konstruksi, dan pertambangan. Undang-undang ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Bertujuan menciptakan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur penerapan sistem manajemen K3 untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mewajibkan perusahaan menerapkan SMK3 guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL): Mengatur kewajiban memiliki AMDAL bagi kegiatan usaha yang berdampak signifikan pada lingkungan. Tujuan K3LH Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Pekerja: Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meningkatkan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Melindungi Lingkungan Hidup: Mengurangi dampak negatif aktivitas industri terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara, air, dan tanah. Mematuhi Regulasi: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku. Mengurangi Biaya: Mengurangi biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja, penyakit, dan kerusakan lingkungan. Meningkatkan Reputasi Perusahaan: Meningkatkan citra perusahaan di mata karyawan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Manfaat K3LH Peningkatan Keselamatan Kerja: Mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja melalui identifikasi dan pengendalian bahaya. Peningkatan Kesehatan Pekerja: Mencegah penyakit akibat kerja dan meningkatkan kesejahteraan fisik serta mental pekerja. Pelestarian Lingkungan: Mengurangi dampak negatif aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, sehingga menjaga kelestarian alam. Kepatuhan Hukum: Memastikan perusahaan mematuhi semua peraturan dan standar K3LH yang berlaku, menghindari sanksi dan denda. Efisiensi Operasional: Mengurangi biaya operasional terkait dengan kecelakaan kerja dan pengelolaan limbah. Reputasi Perusahaan: Meningkatkan reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan, menarik karyawan dan investor. Kepuasan Karyawan: Meningkatkan kepuasan dan moral karyawan karena bekerja di lingkungan yang aman dan sehat. Keberlanjutan Usaha: Membantu perusahaan dalam mencapai keberlanjutan jangka panjang melalui pengelolaan risiko yang efektif. Prinsip dan Penerapan K3LH Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Setiap tempat kerja harus mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang mungkin terjadi. Pengendalian Bahaya: Langkah-langkah pengendalian harus diterapkan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko yang telah diidentifikasi. Pelatihan dan Pendidikan: Pekerja harus diberikan pelatihan dan pendidikan yang cukup mengenai K3LH untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan. Pemantauan dan Evaluasi: Perusahaan harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penerapan K3LH untuk memastikan efektivitasnya dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Pelaporan dan Dokumentasi: Semua insiden, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan dan didokumentasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jakarta: Dua pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung, Dermawan Wibisono dan Boby Fatir terjatuh dari atas mobil crane saat sedang melakukan perbaikan lampu jalan di flyover Kalibalok. Satu di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya kritis.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menemukan kelalaian dari Dinas PU. Pasalnya pekerja tidak menggunakan kelengkapan pengaman.
 
"Di sana ditemukan bahwa pada saat kedua korban naik ke alat crane ini tidak menggunakan helm pelindung, tali pengaman, dan rompi sesuai standar keamanan," kata Umi dikutip wartawan, Selasa 30 Juli 2024.
Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan di tempat kerja. 
 
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
 
Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK
 
K3LH adalah suatu sistem manajemen yang diterapkan di tempat kerja untuk memastikan bahwa kondisi kerja aman, kesehatan pekerja terjamin, dan lingkungan hidup terjaga dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas industri atau bisnis. K3LH mencakup berbagai aspek seperti penilaian risiko, pencegahan kecelakaan, pengendalian bahan berbahaya, serta pengelolaan limbah dan lingkungan kerja.

Dasar Hukum K3LH 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur keselamatan kerja di berbagai sektor, termasuk industri, konstruksi, dan pertambangan. Undang-undang ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Bertujuan menciptakan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur penerapan sistem manajemen K3 untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mewajibkan perusahaan menerapkan SMK3 guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL): Mengatur kewajiban memiliki AMDAL bagi kegiatan usaha yang berdampak signifikan pada lingkungan.

Tujuan K3LH

Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Pekerja: Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meningkatkan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Melindungi Lingkungan Hidup: Mengurangi dampak negatif aktivitas industri terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara, air, dan tanah. Mematuhi Regulasi: Memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku. Mengurangi Biaya: Mengurangi biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja, penyakit, dan kerusakan lingkungan. Meningkatkan Reputasi Perusahaan: Meningkatkan citra perusahaan di mata karyawan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Manfaat K3LH

Peningkatan Keselamatan Kerja: Mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja melalui identifikasi dan pengendalian bahaya. Peningkatan Kesehatan Pekerja: Mencegah penyakit akibat kerja dan meningkatkan kesejahteraan fisik serta mental pekerja. Pelestarian Lingkungan: Mengurangi dampak negatif aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, sehingga menjaga kelestarian alam. Kepatuhan Hukum: Memastikan perusahaan mematuhi semua peraturan dan standar K3LH yang berlaku, menghindari sanksi dan denda. Efisiensi Operasional: Mengurangi biaya operasional terkait dengan kecelakaan kerja dan pengelolaan limbah. Reputasi Perusahaan: Meningkatkan reputasi perusahaan sebagai tempat kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan, menarik karyawan dan investor. Kepuasan Karyawan: Meningkatkan kepuasan dan moral karyawan karena bekerja di lingkungan yang aman dan sehat. Keberlanjutan Usaha: Membantu perusahaan dalam mencapai keberlanjutan jangka panjang melalui pengelolaan risiko yang efektif.


Prinsip dan Penerapan K3LH

Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko: Setiap tempat kerja harus mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang mungkin terjadi. Pengendalian Bahaya: Langkah-langkah pengendalian harus diterapkan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko yang telah diidentifikasi. Pelatihan dan Pendidikan: Pekerja harus diberikan pelatihan dan pendidikan yang cukup mengenai K3LH untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan. Pemantauan dan Evaluasi: Perusahaan harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penerapan K3LH untuk memastikan efektivitasnya dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Pelaporan dan Dokumentasi: Semua insiden, kecelakaan, dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan dan didokumentasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)

Sentimen: positif (100%)