Sentimen
Negatif (100%)
9 Agu 2024 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Jaga Baya Caturtunggal Divonis Penjara 4,5 Tahun Denda Rp175 Juta

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

9 Agu 2024 : 18.51
Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Jaga Baya Caturtunggal Divonis Penjara 4,5 Tahun Denda Rp175 Juta

Harianjogja.com, JOGJA–Sidang perkara mafia tanah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Andi Sofyan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Kamis (8/8/2024). Terdakwa yang merupakan Jagabaya Caturtunggal diputus bersalah dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan (4,5 tahun).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

BACA JUGA: Puluhan Puskesmas Pembantu di Bantul Rusak, Dana Rehabilitasi Tunggu Pemerintah Pusat

Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama satu tahun. Terakhir, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Herwatan menceritakan perkara tersebut bermula ketika terdakwa pada kurun waktu 2020-2023 bersama saksi Agus Santoso yang juga terdakwa dalam berkas perkara terpisah, tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal.

 “Sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian,” katanya.

Hal ini mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)