Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: penganiayaan
Strategi Kejari Surabaya Pastikan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Sukses
Medcom.id Jenis Media: News
Surabaya: Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah menjalani persidangan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi per Senin, 5 Agustus 2024. Dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 7 Agustus 2024, Kejari Surabaya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Kejari Surabaya menyerahkan formulir pendaftar kasasi di hari ke-12. Langkah ini diambil agar jaksa memiliki waktu lebih panjang dalam menyusun memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Jaksa akan berkoordinasi dengan Kepala Kejari Surabaya untuk meminta saran kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan tujuan, memori kasasi perkara Ronald Tannur yang dikirim via PN Surabaya menjadi lebih maksimal. Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana sudah menerbitkan akta permohonan kasasi dari penutut umum atas nama Ahmad Muzaki dan diterima oleh kepaniteraan di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu HR Joko kunomo dengan nomor akte 143/ATEPIT/KAS/VII/2024PNSURABAYA. Kejari Surabaya berniat mengajukan pencegahan atas nama Gregorius Ronald Tannur ke Imigrasi Namun, putusan yang dijatuhkan hakim ialah bebas murni. Hal ini membuat Kejari Surabaya harus mengkaji lebih terkait pengajuan pencegahan Gregorius agar tak bisa ke luar negeri. (Laura Oktaviani)
Surabaya: Gregorius Ronald Tannur divonis bebas setelah menjalani persidangan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi per Senin, 5 Agustus 2024.Dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 7 Agustus 2024, Kejari Surabaya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejari Surabaya menyerahkan formulir pendaftar kasasi di hari ke-12. Langkah ini diambil agar jaksa memiliki waktu lebih panjang dalam menyusun memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Jaksa akan berkoordinasi dengan Kepala Kejari Surabaya untuk meminta saran kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan tujuan, memori kasasi perkara Ronald Tannur yang dikirim via PN Surabaya menjadi lebih maksimal.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana sudah menerbitkan akta permohonan kasasi dari penutut umum atas nama Ahmad Muzaki dan diterima oleh kepaniteraan di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu HR Joko kunomo dengan nomor akte 143/ATEPIT/KAS/VII/2024PNSURABAYA.
Kejari Surabaya berniat mengajukan pencegahan atas nama Gregorius Ronald Tannur ke Imigrasi Namun, putusan yang dijatuhkan hakim ialah bebas murni. Hal ini membuat Kejari Surabaya harus mengkaji lebih terkait pengajuan pencegahan Gregorius agar tak bisa ke luar negeri. (Laura Oktaviani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
Sentimen: positif (93.8%)