Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Desak Pemerintah Perketat Aturan, BPKN Bentuk Tim Khusus Dalami Maraknya Pasien Anak Cuci Darah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok merespons kabar maraknya pasien anak menjalani hemodialisis—cuci darah. Menurutnya, saat ini ada dua rumah sakit di Indonesia yang menjadi perhatian.
"Pertama pekan lalu, sempat viral ada sekira 30 anak yang harus secara rutin melakukan cuci darah dan ditangani oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, kedua di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pasien anak yang perlu dihemodialisis di Jawa Barat sampai Juli tercatat 77 anak," tutur Mufti, dalam keterangan yang diterima, Ranu, 7 Agustus 2024.
Penyakit gagal ginjal pada anak, tutur dia, bisa disebabkan berbagai faktor. Salah satu penyebab yang ramai disebutkan adalah karena mengonsumsi makanan atau minuman dengan kadar gula berlebihan.
BPKN merespons persoalan tersebut dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). "Apakah ini ada kaitannya dengan produk minuman dan makanan yang dikonsumsi dengan kadar gula yang tinggi," ujar dia.
Ilustrasi konsumen memilih produk. BPKN merespons maraknya pasien anak cuci darah, singgung aturan pemerintah.
Dia juga berujar, BPKN selama ini juga menaruh perhatian pada isu gula, garam, dan lemak (GGL) yang belakangan banyak dikeluhkan berbagai pihak.
"Kita berharap pemerintah agar lebih ketat dalam meminta produsen makanan dan minuman kemasan mencantumkan kadar gula, garam, dan lemak pada produk mereka," kata Mufti.
Dalam keterangannya, dia juga mengungkapkan kalau selama ini konsumen masih minim informasi ihwal kadar GGL pada produk yang dijual di pasaran. Pada ritel atau supermarket modern dan tradisional memasang kandungan terutama gula dengan jelas di rak-rak minuman.
Pentingnya Produk Ramah Konsumen
Ilustrasi produk ramah konsumen.
Menurut Mufti, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan perlu menguji ulang saban barang yang beredar di pasaran.
"Agar pemerintah dan pelaku usaha dan ritel bisa sama sama melakukan edukasi yang sama," ujarnya. "Dan paling penting ke depan perlu satu berkode, produk ramah konsumen."
Mengonsumsi GGL yang berlebihan bisa meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, diabetes, dan jantung. Ada batas konsumsi GGL yang harus diperhatikan. Menurut Kemenkes, seseorang tak boleh mengonsumsi gula lebih dari 50 gram atau empat sendok makan, lalu 5 gram atau 1 sendok teh garam, dan 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng dalam sehari.***
Sentimen: positif (80%)