Sentimen
Positif (99%)
8 Agu 2024 : 16.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Widodo Ekatjahjana

Widodo Ekatjahjana

Kemenkumham Kukuhkan Persahi, Wadah untuk Analis Hukum Indonesia

8 Agu 2024 : 16.37 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenkumham Kukuhkan Persahi, Wadah untuk Analis Hukum Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah strategis memperkuat peran analis hukum di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi) beserta pembentukan pengurus pusatnya, Rabu, 7 Agustus 2024.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan, pentingnya organisasi profesi itu sebagai wadah aspirasi dan pengembangan karier bagi para analis hukum. "Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), selaku Unit Pembina Teknis, akan menjadi mitra dalam pembinaan analis hukum di berbagai bidang," kata Yasonna dalam acara itu di Hotel DoubleTree, Kemayoran, Jakarta sebagaimana tertuang dalam siaran pers BPHN.

Yasonna menyampaikan pembentukan Persahi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara di bidang hukum. Jabatan itu hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka.

Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimistis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan. Sebab, organisasi profesi tersebut ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur.

“Dengan hadirnya Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum sebagai dasar perekat bangsa,” ucap Yasonna dalam kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum tersebut.

Organisasi profesi itu, lanjut Yasonna, punya peran besar untuk membuat analis hukum menjadi lebih terpandang. Pengurus pusat harus memiliki visi ke mana organisasi ini akan dibawa ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” ujar Yasonna.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya organisasi profesi jabatan fungsional analis hukum. Kegiatan itu mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi. Pada 29 Juli 2024, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat.

“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum. V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.

Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran analis hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.***

Sentimen: positif (99.8%)